PKB Terlihat Rendah, Ternyata Penerimaan Lampung Justru Naik

file_00000000ac9471fa892bd8a32dc25bea

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi.

BANDARLAMPUNG – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 terlihat jauh dari target. Hingga akhir tahun, pajak yang masuk ke kas provinsi hanya mencapai Rp692,3 miliar atau 42,47 persen dari target Rp1,63 triliun.

Namun, kondisi tersebut bukan semata-mata karena penurunan kinerja. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menegaskan rendahnya persentase realisasi lebih disebabkan oleh pemberlakuan opsen pajak yang mulai berlaku sejak 2025.

“Sejak opsen diberlakukan, sebagian penerimaan PKB langsung masuk ke kas kabupaten/kota. Jadi secara kas provinsi memang terlihat kecil,” ujar Slamet saat diwawancarai transsewu.com, Selasa (6/1/2026).

Kebijakan opsen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan aturan ini, Pemprov Lampung tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB ke daerah, karena penerimaan langsung dipungut oleh kabupaten/kota.

Slamet memaparkan, jika dihitung secara keseluruhan—antara PKB provinsi dan opsen daerah—penerimaan justru mengalami kenaikan. Total PKB dan opsen pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, naik sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,059 triliun.

“Kalau digabung, sebenarnya naik. Yang masuk ke provinsi Rp692,3 miliar, sementara Rp416,5 miliar langsung ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia pun menekankan, kebijakan opsen seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten/kota untuk lebih agresif menggali potensi pajak kendaraan.

“Yang diuntungkan kabupaten/kota. Maka daerah juga harus lebih aktif dan bekerja keras meningkatkan pendapatan PKB,” tegas Slamet.

Selain faktor kebijakan, Bapenda juga mencatat tantangan lain dalam optimalisasi PKB. Banyak kendaraan yang masuk data potensi pajak ternyata sudah rusak, hilang, atau menjadi barang bukti pidana, khususnya kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun.

“Karena tidak dilaporkan oleh pemilik, kendaraan itu tetap tercatat sebagai potensi saat penetapan target,” ungkap Slamet.

Pada 2025, dari kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun, hanya sekitar 80 ribu unit yang akhirnya membayar pajak.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak justru menunjukkan tren positif. Kepatuhan pembayaran PKB meningkat dari 60 persen pada 2024 menjadi 69 persen di 2025.

“Ada peningkatan sekitar sembilan persen. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai membaik,” katanya.

Ke depan, Bapenda memastikan akan terus memperbaiki pelayanan dan mempermudah akses pembayaran pajak, meski diakui upaya tersebut membutuhkan kerja berkelanjutan.

Senada, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, menyampaikan pihaknya telah menjalankan sejumlah inovasi, mulai dari layanan drive thru pembayaran pajak hingga kerja sama dengan perusahaan leasing untuk peminjaman BPKB.

“Inovasi ini akan terus kami lanjutkan di 2026, agar semakin banyak masyarakat terdorong membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

 

Editor  : fhee. Transsewu.com

About The Author