Polda Lampung Bongkar Jaringan Perakitan dan Perdagangan Senjata Api Ilegal, Ribuan Amunisi Diamankan

IMG_20250626_112541

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan perakitan dan perdagangan senjata api serta amunisi ilegal yang tersebar lintas provinsi. Dalam operasi yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi, petugas berhasil menangkap tiga tersangka utama dan mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, alat produksi, serta ribuan butir amunisi berbagai kaliber.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Mei 2025. Dalam penggeledahan rumah tersangka berinisial RS, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis FN dan empat butir amunisi kaliber 9×19 mm.

Dari pengakuan RS, senjata tersebut dibelinya dari RK seharga Rp8 juta. RK kemudian mengaku mendapatkan senjata itu dari tersangka H (saat ini berstatus DPO), dan mengungkap bahwa dirinya menyimpan senjata api lainnya di rumah bibinya di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di sana, polisi menemukan lagi senjata rakitan jenis Glock dan 18 butir amunisi kaliber .22 LR.

Penelusuran polisi berlanjut ke tersangka A, yang ditangkap di rumahnya di Kemiling, Bandar Lampung. A diketahui merupakan perakit sekaligus penjual senjata api ilegal, dengan modus mengonversi airgun menjadi senjata api berfungsi. Di rumahnya, polisi menyita tiga pucuk airgun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api, berbagai mesin dan peralatan perakitan, serta belasan laras, silinder, dan komponen senjata lainnya.

Tersangka A juga membeli amunisi secara daring melalui e-commerce Shopee dengan akun terselubung bernama “TALIROSO SHOP” dan “murbaud2006.” Pemilik kedua akun tersebut diketahui adalah tersangka ABT, yang kemudian ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dari rumah ABT, polisi menyita ribuan butir amunisi berbagai jenis, termasuk 210 butir kaliber 76,2×51 mm.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol yuni menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. “RS sebagai pengguna, RK sebagai perantara dan penyimpan, A sebagai perakit dan penjual, serta ABT sebagai distributor amunisi melalui platform daring. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi,” jelasnya, Rabu (25/6).

Disebutkan bahwa senjata-senjata hasil rakitan ini telah diperjualbelikan dan diyakini telah digunakan dalam sejumlah tindak pidana, termasuk pencurian dengan kekerasan yang marak terjadi di Lampung.

“Dari keterangan tersangka, keuntungan per penjualan senjata bisa mencapai Rp6 juta. Kegiatan perakitan ini diperkirakan sudah berjalan sejak 2023, dengan basis produksi di kawasan Kemiling, Bandar Lampung,” imbuhnya.

Polda Lampung terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan distribusi senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). “Saat ini belum ada bukti mengarah ke sana, tetapi penyelidikan terus berlanjut,” tegas Kombes Umi.

Barang Bukti yang Diamankan:

5 pucuk senjata api rakitan dan airgun modifikasi

1 unit bor duduk, bor milling, gerinda, mesin las, mesin poles

Ratusan komponen senjata seperti laras, silinder, dan pelat besi

Ribuan butir amunisi berbagai kaliber

Dua unit handphone milik pelaku

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau perdagangan senjata api ilegal. “Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang sudah membeli dan menggunakan senjata ilegal ini,” pungkasnya.

 

Editor :Iffa.yy |transsewu.com

 

 

About The Author