Polda Lampung dan Kanwil Pemasyarakatan Ungkap Sindikat Pornografi & Pemerasan Bermodus Video Seks di Lapas

Screenshot_20250925_172128~2

Transsewu.com – Bandar Lampung , Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan pemerasan bermodus video seks yang dijalankan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (25/9/2025), Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat orang tersangka. Tiga orang merupakan warga binaan Lapas Kotabumi, sementara satu orang lainnya dari Lapas Metro.

“Modusnya, para tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu, bahkan ada yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah terjalin komunikasi intens, korban diarahkan hingga melakukan video seks. Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban,” jelas Dirkrimsus.

Salah satu modus yang terungkap, tersangka mengaku sebagai ‘atasan’ dari pelaku lain, lalu menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa video asusila tersebut telah diketahui pihak Provost dan akan disebarkan jika tidak memberikan sejumlah uang. Uang pun diminta secara bertahap hingga korban menyerahkan dalam jumlah besar.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, pakaian seksi yang digunakan saat perekaman, serta data rekaman video pornografi.

Kakanwil  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi Polri dan jajaran pemasyarakatan. “Kami terus berkomitmen mendukung penuh Polri. Jika ada petugas yang terlibat, tentu akan ditindak tegas hingga pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.

Saat ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirkrimsus menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti ponsel, masih ditemukan indikasi korban lain yang belum melapor. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama erat dengan Kanwil Pemasyarakatan Lampung, kasus ini berhasil kita ungkap. Video asusila yang beredar sudah kita amankan, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkasnya

Editor : iffa. Yy |transsewu.com

About The Author