Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyelewengan Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Way Kanan

IMG-20250829-WA0062

Way Kanan – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan penelusuran terkait temuan 226 ton pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan oknum pejabat di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin.

Kasus ini bermula dari laporan warga, Hendrik Iskandar, melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung. Dalam laporan itu, disebutkan adanya praktik pemalsuan tanda tangan anggota kelompok tani untuk pencairan pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea.

Saat dilakukan pengecekan di lapangan, polisi menemukan fakta mengejutkan: 174 ton pupuk Ponska dan 52 ton pupuk Urea tidak tersalurkan kepada petani, melainkan tersimpan di sebuah gudang di Kampung Sri Menanti.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. Dua di antaranya, AS dan MS, menegaskan kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat kuasa yang dijadikan dasar pengambilan pupuk. Mereka bahkan mengaku sempat didatangi HR dan AB—yang disebut sebagai pejabat kampung—dan diminta untuk mengaku seolah-olah tanda tangan tersebut benar milik mereka.

“Nama kami dicatut dan tanda tangan kami dipalsukan. Lalu kami disuruh mengakui perbuatan yang tidak pernah kami lakukan. Kami jelas menolak,” ujar AS dan MS dengan nada kesal.

Hendrik Iskandar menyebut bahwa kasus ini semakin jelas mengarah pada dugaan penyelewengan yang merugikan petani. Ia menilai Polda Lampung perlu segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.

“Warga sudah dirugikan, pupuk yang seharusnya diterima petani justru ditimbun. Kami berharap aparat segera memproses hukum siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Hendrik, didampingi korban lain, ZK dan PR.

Ditreskrimum Polda Lampung memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.(*)

 

Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM

About The Author