Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor Pick Up L-300, Mobil Ditemukan Kurang dari 24 Jam

IMG-20250524-WA0052

Penyerahan kendaraan mobil pick up L-300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8914 RN tahun 2021 yang berhasil diamankan, Penyerahan oleh Kapolresta Bandar lampung kepada Pemilik Kendaraan

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (21/5/2025) dini hari. Berkat bantuan pelacakan GPS, kendaraan tersebut ditemukan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa kendaraan curian ditemukan di wilayah Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. “Pelaku membawa kabur kendaraan sekitar pukul 03.00 WIB. Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan pelacakan melalui sinyal GPS yang terpasang pada mobil. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil kami temukan meski sudah dicat ulang dan pelat nomor diganti,” jelasnya.

Korban pencurian diketahui bernama Gista Selfi Dinanti (30), warga Jalan Puter LK III, Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Ia melaporkan kehilangan mobil pick up L-300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8914 RN tahun 2021 yang diparkir di Jalan Adi Sucipto No. 11.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanjung Karang Timur bersama tim Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai proses penyelidikan. Berbekal sinyal GPS, tim kepolisian dan korban melacak keberadaan kendaraan hingga akhirnya ditemukan di area parkir Hotel Mojopahit, depan Bandara Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ditemukan, kendaraan telah ditinggalkan oleh pelaku, dalam kondisi pelat nomor dilepas dan muatan berupa dua tampungan air sudah dipindahkan.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga pelaku berjumlah tiga orang dan merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor profesional. Mereka biasa beraksi pada malam hari dan langsung mengubah identitas kendaraan untuk menghindari pelacakan,” lanjut Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300 warna hitam dengan nomor rangka MK2L0PU39MJ025124 dan nomor mesin 4D56CXY8166 atas nama Deni Apriyan Kristiyanto.

Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku. “Kami telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan pihak korban. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menangkap para pelaku,” tutup Kombes Pol Tilukay.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan memanfaatkan teknologi seperti GPS tracker untuk menekan risiko pencurian

 

Editor  : Iffa. Yy | transsewu.Com

 

 

 

About The Author