Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pertolongan Jahat, Dua Tersangka Diamankan

Bandar Lampung, Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (tadah) terkait sepeda motor hasil kejahatan. Dua orang pria berinisial ZS (35) dan MR (22) telah diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran barang bukti hasil curian melalui media sosial.
Modus Kejahatan
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, di halaman parkir Alfamart Jalan Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Korban, seorang pria berinisial FA (23), warga Sukaraja, menjadi korban penipuan oleh pelaku yang mengaku bernama “Yaqub Vito”.
Pelaku memesan jasa ojek secara offline kepada korban dengan alasan ingin pergi ke Tanjungan. Korban lalu menjemput pelaku di kawasan Red Doorz Rajabasa menggunakan sepeda motor miliknya, Yamaha Fazzio warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2350 ACY.
Saat dalam perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke Alfamart. Pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam toko untuk membeli makanan ringan dan memberikan kartu ATM beserta PIN palsu. Ketika korban masuk ke toko dan mencoba menggunakan ATM tersebut, pelaku langsung melarikan motor korban beserta STNK dan kunci remot yang masih menempel di kendaraan.
Jejak Sepeda Motor Dijual Secara Online
Dalam penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian berhasil melacak pergerakan sepeda motor curian tersebut. Tersangka ZS, warga Pringsewu, mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial MUSA (DPO) melalui Facebook seharga Rp 7,4 juta. ZS lalu menjual kembali motor tersebut ke MR, warga Kemiling, dengan harga Rp 7,5 juta melalui platform yang sama.
MR, yang tidak mengetahui asal usul motor tersebut, berencana menjualnya kembali lewat iklan di Marketplace Facebook. Namun, korban FA yang mengenali motornya di iklan segera menghubungi Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran, polisi berhasil mengamankan MR dan mengungkap alur peredaran motor hasil curian itu.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio tahun 2023 warna hitam, BE 2350 ACY
STNK motor atas nama Fahrezi Al Fikri
Surat keterangan dari PT. OTO Finance
1 unit handphone Infinix warna hijau
1 unit iPhone 11 Pro Max warna ungu
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat (tadah), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
IPDA Muazam S.Kom, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini membuktikan bahwa media sosial kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli barang hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi online, khususnya kendaraan bermotor,” tegasnya.
editor : Iffa. Yy |transsewu.com