Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan, Korban Alami Luka Bacok Serius

IMG_20250621_144538~2

Bandar Lampung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berencana yang terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 06, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Dalam peristiwa ini, korban diketahui bernama Susilawati (25), seorang asisten rumah tangga asal Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Ia mengalami luka bacok serius di bagian leher dan tangan akibat diserang oleh pelaku yang diketahui bernama M. Biily Agustio bin Jemmy (30), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan dinding, lalu mendobrak pintu belakang untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, korban yang tengah berada di kamar, keluar karena ketakutan. Namun pelaku mengejar dan berhasil menangkap korban di pekarangan rumah.

“Pelaku langsung memiting leher korban dari belakang sambil menempelkan senjata tajam ke pinggang dan perut korban, lalu menyeretnya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, korban dijatuhkan ke sofa dan dibacok menggunakan golok di bagian leher dan tangan kanan,” jelas pihak kepolisian.

Setelah melukai korban, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong, hingga warga sekitar bersama anggota Bhabinkamtibmas segera melakukan pengejaran. Sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama aparat kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah senjata tajam jenis golok, satu unit handphone milik korban, dan foto luka korban. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. Kecepatan laporan dan sinergi dengan warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

 

Editor   : Iffa. Yy |transsewu.com

 

 

About The Author