Polsek Tanjung Karang Timur Bekuk Dua Tersangka Curanmor dan Penadah, Barang Bukti Diamankan dalam Expose di Polresta

IMG_20250621_151744

BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjung Karang Timur (TKT), Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Baru. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti elektronik milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 16.10 WIB di Kos Griya Parida, Jalan Hi. Said Ujung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Korban bernama Maulana Sampurna (39), warga Metro Pusat, melaporkan kehilangan beberapa barang pribadi yang disimpan di kamar kosnya.

Barang-barang yang dicuri antara lain:

1 unit Laptop merek Toshiba

1 unit Laptop merek SONY

1 unit Laptop merek HP

1 unit Tablet merek Advan

1 tas ransel merek Eiger warna hitam berisi kunci serba guna

Modus operandi pelaku yakni dengan merusak pintu kamar kos korban sebelum mengambil barang-barang elektronik tersebut.

Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek TKT pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama, Suharno (42), warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Suharno diketahui menawarkan laptop curian melalui marketplace Facebook. Anggota opsnal bersama korban berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan pertemuan dengan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, laptop merk SONY yang ditawarkan ternyata milik korban. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan Suharno dan kembali menemukan satu unit laptop Toshiba.

Dari pengembangan, diketahui bahwa laptop tersebut dibeli dari seseorang bernama Ari Candra Gustamsyah (26), warga Kotabumi, Lampung Utara. Ari kemudian ditangkap di Jalan Pangeran Antasari saat mengendarai sepeda motor. Dalam bagasi motor ditemukan linggis dan obeng. Selanjutnya penggeledahan di rumah Ari mengungkap keberadaan laptop HP, tablet Advan, dan tas Eiger milik korban.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit Laptop Toshiba

1 unit Laptop SONY

1 unit Laptop HP

1 unit Tablet Advan

1 tas ransel Eiger berisi kunci serba guna

1 linggis

1 obeng

Expose Kasus di Polresta Bandar Lampung

Pengungkapan kasus ini kemudian diekspos secara resmi dalam acara press release di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dalam acara tersebut, Kapolsek Tanjung Karang Timur bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka kepada awak media.

Kapolsek TKT menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharganya, terutama di tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Tersangka Suharno juga dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian, yang diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

 

Editor  : Iffa. Yy. |transsewu.com

About The Author