Polsek Tanjung Senang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk Usai Jual Motor di Marketplace

BANDAR LAMPUNG — Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Tirtaria/AMD Ujung, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/LPG/Resta Balam/Sektor TJS, tanggal 9 Juni 2025.
Korban pencurian diketahui bernama Meistiana Prabandari (37), seorang ibu rumah tangga warga Jl. Ratu Dibalau Gg. Cempaka III, Way Kandis. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BE 2690 ACP, yang diparkir di teras rumahnya dalam keadaan tidak dikunci stang.
Kapolsek Tanjung Senang melalui penyidik menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yakni Ahmad Siaga Wirayusa (22) dan Ricky Funna Chosy (30), keduanya merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Modus Operandi:
Kedua pelaku berboncengan melintasi rumah korban dan melihat motor terparkir tanpa pengawasan. Ricky turun dan mendorong motor keluar dari teras, sementara Ahmad menunggu di atas sepeda motor yang digunakan pelaku. Mereka kemudian membawa kabur motor korban dengan cara di-step hingga sampai ke rumah Ricky. Di sana, pelaku mencopot plat nomor kendaraan dan menyembunyikannya.
Ahmad kemudian mencari pembeli melalui media sosial Facebook dan menawarkan motor tersebut seharga Rp3,5 juta kepada seseorang bernama Ujang. Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery) di bawah flyover Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
Penangkapan:
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan motor milik korban ditawarkan di marketplace. Setelah berkoordinasi dengan korban, tim Reskrim mengatur pertemuan dengan penjual. Setelah dipastikan motor tersebut adalah milik korban, pelaku penadah bernama Ujang langsung diamankan. Berdasarkan keterangan dan bukti chat dari HP Ujang, polisi berhasil melacak dan menangkap Ahmad dan Ricky di rumah salah satu pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban
1 unit motor Honda Beat BE 2163 ADC yang digunakan pelaku saat beraksi
1 unit handphone VIVO Y12 milik pelaku
1 unit handphone OPPO milik penadah
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman:
Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Senang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat terjerat kasus penadahan.
Editor : Iffa. Yy | transsewu.com