POLSEK TBS UNGKAP KASUS CURANMOR DI LAPANGAN MINI SOCCER, PELAKU RESIDIVIS KEMBALI BERAKSI

Bandar Lampung — Jajaran Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan (Polsek TBS) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pelaku berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang juga merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan atas tindak pidana yang dilakukan pada Jumat dini hari, 21 Februari 2025.
Kepolisian menerima laporan dari korban bernama Hidayat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2025/SPKT/POLSEK TELUK BETUNG SELATAN/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 22 Februari 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Lapangan Mini Soccer, Jl. Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DM masuk ke lokasi dengan membuka gerbang yang hanya dikaitkan tanpa digembok.
Setelah berada di dalam area, pelaku melihat sepeda motor terparkir dan kemudian mencari keberadaan korban. Melihat korban sedang tertidur di dalam ruangan yang tidak dikunci, DM masuk ke dalam dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung menyalakan kendaraan dan membawa kabur motor tersebut untuk dijual.
Barang Bukti
Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu lembar STNK asli milik kendaraan jenis Honda Revo tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi BE 8065 YN atas nama Heriyanto. Untuk unit sepeda motor sendiri, saat ini masih dalam proses Daftar Pencarian Barang (DPB).
Modus dan Riwayat Pelaku
DM melakukan aksinya seorang diri. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta kondisi keamanan lokasi yang minim pengawasan. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DM juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada tahun 2015 di Rutan Way Hui atas kasus pencurian sepeda motor.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku DM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan tempat tinggal maupun tempat usaha guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Teluk Betung Selatan dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek TBS dalam keterangannya.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com