Program Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Antusiasme Warga Lampung Tinggi

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025 setelah dimulai sejak 1 Mei 2025.
Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat. Ia menyampaikan bahwa banyak warga yang masih ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi tersebut.
“Melihat respon positif dari masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan. Kami juga akan menghadirkan kemudahan tambahan selama masa perpanjangan ini,” ujar Jihan Nurlela, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mencatat bahwa hingga akhir Juli 2025, terdapat lebih dari 250 ribu hingga 300 ribu kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang telah mengikuti program pemutihan.
Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak Bapenda juga terus melakukan evaluasi secara rutin setiap pekan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini.
“Kami terus mengevaluasi secara berkala agar pelaksanaan program berjalan maksimal dan berdampak positif terhadap PAD,” kata Slamet Riadi.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat dan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.
Editor : Iffa. Yy |transsewu.com