Rakit Bom Molotov dan Rekrut Anak di Bawah Umur, “FJ” Pemuda Lampung Terancam 12 Tahun Penjara

Transsewu.com – BANDAR LAMPUNG , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan menggunakan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan bahkan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut aksi dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).
Kronologis Penangkapan
Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025), ketika FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet kawasan Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia kemudian mengajak mereka ikut demo keesokan harinya.
FJ membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya. Saat menuju lokasi aksi, gerak-geriknya mencurigakan. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam setempat.
“Dari dalam jaketnya ditemukan satu botol bom molotov siap pakai,” ungkap Indra.
Polisi kemudian menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) hitam.
Belajar dari Media Sosial
Hasil penyidikan mengungkap FJ belajar merakit bom molotov melalui media sosial dan YouTube. Ia juga berniat memprovokasi massa agar aksi demonstrasi berujung anarkis.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, serta Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda: Keluarga Harus Lebih Peduli
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan agar orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak, terutama dalam situasi aksi massa.
“Sejak awal, anak-anak yang terlibat diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, yang memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi karakter positif,” ujarnya.
Helmy juga menegaskan aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Kami imbau generasi muda agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang menjerumuskan. Sampaikan aspirasi dengan cara tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Polda Lampung turut mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga rencana berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban.
Editor : fhee |transsewu.com