Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri, Polisi Hadirkan Dua Versi Kejadian
Transsewu.com – Bandar Lampung ,Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Christian Verrel Suyanartha di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang menjerat Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan dua versi kejadian, masing-masing berdasarkan keterangan korban dan tersangka.

“Seluruh adegan diambil dari keterangan kedua belah pihak. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan laporan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kompol Kurmen.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penyidik, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kelengkapan pembuktian dalam berkas perkara.
Dua Versi Rekonstruksi
Dalam reka ulang adegan, terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.
Versi korban menyebutkan bahwa Christian Verrel Suyanartha mengalami pemukulan, sementara versi tersangka menyatakan terjadi saling pukul antara kedua belah pihak.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, mengatakan perbedaan keterangan tersebut menjadi fokus utama dalam pendalaman perkara.
“Peristiwa itulah yang sedang digali. Dari versi korban menyatakan dipukul, sedangkan dari versi tersangka menyebut saling pukul,” jelas Edman.
Menunggu Sikap Jaksa
Setelah rekonstruksi selesai, JPU akan menindaklanjuti berkas perkara yang telah disusun oleh penyidik Polsek Tanjungkarang Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Edman, jaksa masih akan meneliti apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi atau terdapat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, kami lebih mengedepankan restorative justice atau perdamaian,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Kasus ini berawal dari laporan Christian Verrel Suyanartha ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka pada jari tangan, bibir pecah, gangguan rahang, serta kerusakan kacamata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, penyidik Polsek Tanjungkarang Timur menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, dan menjeratnya dengan Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
Editor : iffa. Transsewu.com
