Respon Laporan Upaya Pembunuhan Anak di Bawah Umur Dihentikan Polsek, Polda Lampung Gelar Perkara Ulang

IMG-20250610-WA0123

Lampung – Kejanggalan dalam penanganan kasus upaya pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, mendapat perhatian dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmi Santika.

Melalui surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/49/VI/RES.7.5/2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Perkara Khusus, ditetapkan bahwa pada 12 Juni 2025 akan digelar Gelar Perkara Khusus bertempat di ruang Rapat Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

“Saya selaku orang tua korban telah menerima surat dari Polsek Negara Batin tertanggal 9 Juni 2025, yang berisi undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus,” ujar Hendrik Iskandar, ayah korban, pada Selasa, 10 Juni 2025.


Anak Hampir Dibunuh dan Dikeroyok, Laporan Malah Dihentikan, Warga Lapor Propam Polda

Sebelumnya, seorang warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, melapor ke Propam Polda Lampung karena tidak menerima keputusan Polsek Negara Batin yang menghentikan penyelidikan kasus yang menimpa anaknya.

Menurut Hendrik Iskandar (38), anaknya yang berinisial Rd (15) menjadi korban pengeroyokan dan percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh empat orang terlapor: Ai, Ag, Nb, dan Iw. Kejadian itu terjadi di halaman rumah mereka, disaksikan langsung oleh Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni.

Namun, laporan polisi yang dibuat di Polsek Negara Batin dengan Nomor: LP/B/14/V/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/POLRES WAY KANAN, tertanggal 2 Mei 2025, justru dihentikan. Pada 26 Mei 2025, Hendrik menerima surat dari Polsek Nomor: B/72/V/RES.124/2025/Reskrim yang menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan karena dianggap kekurangan saksi.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Hendrik melaporkan penanganan perkara oleh penyidik Polsek Negara Batin ke Yanduan Propam Polda Lampung. Laporan diterima pada 2 Juni 2025 dengan Nomor: SPS2/60/VI/2025/Subbagyanduan, ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok, S.H.

Menurut Hendrik, polisi tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai bahwa perkara sudah terang benderang karena adanya korban, beberapa saksi, dan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan para terlapor mengejar anaknya hingga jatuh dan nyaris ditusuk senjata tajam.

“Polisi seharusnya membuat perkara menjadi terang, tapi justru malah dibuat tidak terang. Bahkan, pasal yang dikenakan hanya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Seharusnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur,” tegas Hendrik.

“Melalui Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan untuk anak saya,” pungkasnya.(Rls)

 

Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM

About The Author