RSUDAM Tegaskan Proses Visum Korban Kecelakaan Kereta Api Sesuai Prosedur Hukum

Transsewu.com – Bandar Lampung , Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) menegaskan bahwa proses visum dan rekonstruksi jenazah Tn. A (60), warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, korban kecelakaan kereta api di dekat Stasiun Tanjung Karang, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan langsung manajemen RSUDAM dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (25/8/2025), dengan menghadirkan RSUDAM dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD, Plt Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Aberta Carolina, Sp.FM (dokter forensik), serta Desy Yuanita, SKM., M.Kes (Subkoor Substansi P3IP).
Dalam penjelasannya, pihak RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan proses visum bukan disebabkan masalah biaya atau pelayanan rumah sakit, melainkan karena prosedur hukum yang mengharuskan adanya surat permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Sejak pukul 08.30 pagi jenazah sudah tiba di instalasi forensik. Kami langsung memberikan edukasi kepada keluarga. Namun, sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus barang bukti kepolisian, sehingga visum tidak bisa dilakukan tanpa surat resmi dari Polresta,” jelas dr. Aberta Carolina, Sp.FM.
Setelah surat permintaan diterbitkan, tim forensik segera melakukan visum dan rekonstruksi jenazah mulai pukul 12.06 hingga 14.00 WIB. Proses berjalan lancar dengan persetujuan keluarga, meski kondisi jenazah mengalami luka berat dan tubuh terpisah akibat benturan keras.
Jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan diserahkan kembali kepada keluarga pada pukul 15.00 WIB untuk dimakamkan.
Manajemen RSUDAM juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pembiayaan dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
“Proses visum ini sepenuhnya dijalankan dengan profesional, sesuai aturan hukum, dan sama sekali bukan karena kendala biaya. Prinsip kami tetap: bekerja dengan hati, melayani dengan cinta,” tegas pihak RSUDAM.
Editor : iffa. Yy |transsewu.com