Sengketa Lahan di Pesawaran, Oknum Dewan dan Istri Polisi Dilaporkan ke Propam

Foto : Sumarno saat jalani Pemeriksaan di Propam Polda Lampung terkait dugaan oknum polri Kompol D tugas di Polres Lamsel.
Pesawaran – Lahan seluas 90 hektar milik Sumarno Mustopo yang telah dikuasainya selama lebih dari 30 tahun dan memiliki alas hak resmi, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian dari lahan tersebut—sekitar 80 hektar—diduga digarap dan ditanami singkong oleh sejumlah pihak tanpa izin.
Tak tanggung-tanggung, salah satu pelaku penanaman tersebut disebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial “Z”. Selain itu, seorang wanita berinisial “SH” yang diketahui sebagai istri seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) juga turut menggarap lahan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Johan Syahril, Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara. Ia menjelaskan bahwa meskipun lahan tersebut sudah lama dikuasai oleh Sumarno Mustopo, pada tahun 2024 tiba-tiba terbit sporadik (pendaftaran awal tanah) atas nama Baheromsyah seluas 189 hektar. Sebagian dari lahan itu kini ditanami singkong oleh pihak yang tak berhak.
“Lahan Sumarno Mustopo itu sudah memiliki alas hak yang sah dan telah dikuasai selama lebih dari tiga dekade. Namun, saat ini, sebagian lahannya justru ditanami singkong oleh oknum anggota DPRD berinisial Z dan seorang ibu Bhayangkari berinisial SH, yang suaminya adalah Kompol aktif di salah satu Polres di Lampung,” jelas Johan Syahril, Jumat, 11 April 2025.
Lebih lanjut, Johan menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kompol berinisial “DK” ke Propam Polda Lampung atas dugaan membekingi istrinya dalam penguasaan lahan tersebut.
Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM