Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu: Dua Perwira Polda Lampung Terancam Sidang Disiplin

1754622172576

Pesawaran – Kasus dugaan pemalsuan sporadik seluas 189 hektar yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lumbirejo, Pesawaran, M. Ridho, terus bergulir. Proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 ini, selangkah lagi akan menyeret Ridho sebagai tersangka.

Selain itu, dua perwira Polda Lampung juga ikut menjadi korban imbas perkara ini. Berdasarkan Surat Nomor B/197/VII/2025/Propam tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani Kasubbid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, S.I.K., penanganan perkara dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung.

Surat tersebut ditujukan kepada Sumarno Mustopo, Direktur PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), yang juga menjadi pelapor kasus ini. Dalam surat itu disebutkan, hasil pemeriksaan awal menemukan cukup bukti bahwa:

  • Kompol Defrison, S.H., M.H. (Kabagops Polres Lampung Selatan)
  • AKP Sofyansah, S.H. (Kasat Binmas Polres Pesawaran)

telah melakukan pelanggaran disiplin Polri. Keduanya dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Provos Polda Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap:

  • Baheromsyah, sesuai DPO No: DPO/16/VI/RES.1.B/2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2025.
  • Iskandar, sesuai DPO No: DPO/15/VI/RES.1.B/2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2025.

Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 406 KUHP terkait dugaan pencurian kayu jati dan perusakan barang di atas lahan milik pelapor.

Sementara itu, M. Ridho selaku Kades Lumbirejo juga telah berstatus terlapor dalam dugaan pemalsuan dokumen sporadik, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP. Penyidikan atas kasus ini telah dimulai sejak 4 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/161/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Sumarno Mustopo, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., membenarkan proses hukum yang tengah berjalan atas laporan kliennya.

“Kita serahkan saja kepada Polri. Kami percaya Polda Lampung profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.(Rls)

 

Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM

About The Author