Sporadik 189 Hektar Picu Polemik, Ormas GBN Minta Bupati Bertindak Tegas

IMG-20250326-WA0211

Foto : Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril TB.

PESAWARAN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Berwarna Nusantara, melalui Ketua Umum Johan Syahril, mendesak Bupati Pesawaran, Dendi Romadona, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Desa (Kades) Lumbirejo. Hal ini terkait penerbitan Sporadik pada 24 Oktober 2024 atas lahan seluas 189 hektar, yang dinilai memicu konflik karena tumpang tindih dengan lahan milik Sumarno Mustopa seluas 90 hektar yang telah memiliki alas hak resmi sejak 30 tahun lalu.

“Kami menyesalkan tindakan aparat desa yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya kepada pemilik lahan yang telah memegang AJB bahkan Sertifikat Hak Milik. Bupati Pesawaran harus segera memerintahkan pencabutan Sporadik tahun 2024 atas nama Baheromsyah, karena penerbitannya kami nilai cacat hukum dan diduga terdapat unsur penyelundupan hukum,” tegas Johan Syahril pada Jumat, 11 April 2025.

Johan juga membantah klaim bahwa lahan milik Sumarno Mustopa merupakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa sebagian dari lahan yang dicakup dalam Sporadik 2024 telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Sungguh tidak masuk akal menyebutnya HGU, sementara sebagian besar lahan tersebut telah bersertifikat resmi,” tambahnya.

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom

TRANSSEWU.COM

About The Author