Staples dalam Kemasan: Ancaman Kecil yang Tak Disadari, Lampung Mulai Bergerak

IMG-20250503-WA0102~2

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung Ahmad Saifullah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dr. Josi Harnos, Ketua DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Wakil Komisi I DPRD Lampung Ade Utami, serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Ahmad Subadra, DPP KoPI.

Bandar Lampung, Upaya menciptakan Lampung yang lebih aman dari bahaya tersembunyi mulai mendapat sorotan publik. Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Menuju Lampung Bebas Staples” yang digelar oleh Komite Pewarta Independen (KoPI) di Universitas Tulang Bawang (UTB), Sabtu (3/05/2025), dengan menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini membahas dampak negatif penggunaan staples, khususnya pada kemasan makanan, serta mendorong penggunaan alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan. Seiring dengan akselerasi digitalisasi, topik ini dinilai sangat relevan untuk disikapi secara serius.

Achmad Saefulloh menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KoPI yang mengangkat isu ini. Ia menegaskan bahwa kesadaran terhadap ancaman kecil seperti staples, terutama dalam industri makanan, harus ditingkatkan seiring kemajuan teknologi.

“Digitalisasi memang penting, namun kita juga harus jeli terhadap risiko-risiko sederhana yang berdampak besar, seperti penggunaan staples dalam kemasan makanan,” ujarnya.

Ketua KoPI Lampung, Jefry, menambahkan bahwa penggunaan staples bisa membawa risiko kesehatan serius jika tak sengaja tertelan, terutama oleh anak-anak. Ia berharap pemerintah daerah menjadi pelopor dalam menerapkan regulasi pembatasan staples, terutama untuk produk UMKM.

Senada, Ketua IDI Wilayah Lampung, dr. Josi Harnos, MARS, memaparkan bahwa staples bisa menimbulkan luka di saluran pencernaan, penyumbatan, bahkan risiko operasi jika tertelan. Ia menekankan pentingnya kesadaran produsen dalam menjaga keamanan kemasan produk mereka

Merespons hal itu, Achmad Saefulloh menyatakan bahwa Pemprov Lampung siap menindaklanjuti gagasan tersebut dengan kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang membatasi penggunaan staples.

Ia juga mengingatkan bahwa secara nasional, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang melarang penggunaan bahan berisiko dalam kemasan makanan.

Selain itu, ia menekankan bahwa digitalisasi seharusnya bisa mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik dan perlengkapannya seperti staples. “Dengan sistem yang makin digital, penggunaan hardcopy dan alat perekat seperti staples seharusnya bisa ditekan,” tambahnya.

Diskusi ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran publik dan langkah awal menuju kebijakan nyata yang mendukung keamanan konsumen, khususnya di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan media, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

 

Editor    : Iffa. Yy

Redaksi : TRANSSEWU.COM

 

About The Author