Tagihan Mangkrak 12 Tahun! Belasan Pejabat Pemprov Lampung Belum Lunasi Kavlingan

BANDARLAMPUNG – Program kavling tanah untuk ASN Pemprov Lampung yang diluncurkan sejak 2013 kini menjadi sorotan. Setelah 12 tahun berjalan, terungkap belasan pejabat aktif di lingkungan Pemprov Lampung belum juga melunasi cicilan tanah kavlingan milik pemerintah daerah.
Program yang diinisiasi era Gubernur Sjachroedin ZP itu bertujuan memudahkan pegawai negeri sipil memiliki rumah layak. Berdasarkan SK Gubernur No: G/73.a/B.X/HK/2013, tanah pemprov dikavlingkan di enam titik di kawasan Jl. Pramuka, Kemiling dan Sabah Balau, Sukarame I, Bandar Lampung.
Total nilai kavlingan berdasarkan Surat Ketetapan Piutang (SKP) mencapai Rp 74,5 miliar. Namun hingga akhir 2024, piutang tercatat masih Rp 24,5 miliar. Lebih dari 40% dari 1.012 penerima kavling belum melunasi kewajibannya—bahkan banyak yang sudah menjabat eselon II dan III.
Data dari laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung TA 2024 menunjukkan sejumlah nama pejabat yang masih memiliki piutang besar, di antaranya:
- Ir. Mulyadi Irsan (Asisten Perekonomian): Piutang Rp 101,8 juta
- Nurul Fajri, S.Sos, MT (Plt Kepala BPKAD): Piutang Rp 76,3 juta
- Bobby Irawan (Kadisparekraf): Piutang Rp 70,5 juta
- Elvira Umihanni, SP, MT (Kepala Bappeda): Piutang Rp 200,7 juta
- Intizam (Kadis PM & PTSP): Piutang Rp 318,2 juta
- Dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk sekretaris dinas, kabid, dan irban di Inspektorat.
Tak hanya itu, lebih dari 10 pensiunan pejabat juga masih tercatat memiliki tunggakan cicilan tanah yang belum dibayarkan ke kas daerah.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: Mengapa program ini tidak diawasi dengan ketat? Dan mengapa pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru abai terhadap kewajiban pembayaran terhadap aset milik negara? (IF)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM