Temuan Rp 32 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Mengendap, Pejabat “Bungkam” Saat Dikonfirmasi
Transsewu.com – LAMPUNG SELATAN , Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 mengungkap sederet temuan tidak sedap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian temuan tersebut melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp (+62 858-xxxx-1193) pada Rabu (4/2/2026) terkait temuan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan setempat, Desta, memilih untuk tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam pejabat ini menuai kritik dari elemen masyarakat.
“Sangat disayangkan sikap Kabid Desta, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, kepada media.
Deretan Temuan Bermasalah
BPK mencatat setidaknya enam permasalahan serius dengan nilai mencapai miliaran rupiah:
1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada tahun 2024 dan masih berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kepala BPPRD, Dinas PPKB, dan Dinas Kesehatan sendiri, serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Temuan ini muncul dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penggunaan dana BOK yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan menerima uang transport, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran ini telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.
4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di Puskesmas Way Urang dan Sidomulyo, petugas pelaksana kegiatan justru menerima uang transport lebih rendah dari yang seharusnya. Kekurangan ini baru dilunasi ke rekening pegawai pada Mei 2025.
5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum yang jelas. Kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke rekening BLUD masing-masing pada Mei 2025.
6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan penyusunan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan. Perusahaan ini hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penyelesaian ke Bank Daerah Mandek?
Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyaluran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya—yaitu penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku—diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas temuan kerugian negara.
Bung Chan mengingatkan, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi belum menerima klarifikasi dari pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan atau jajarannya. Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar.
Editor : fhee. Transsewu.com
