Terkait Dugaan Dinas Perkimta Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan, Kadis Rizal Beri Penjelasan

IMG-20250307-WA0046

TRANSSEWU.COM – Tulang Bawang Barat — Dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi pelebaran jalan yang melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk masyarakat Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kini mulai menemukan titik terang.

Pada hari Selasa (25/2/2025), beberapa perwakilan masyarakat Tiyuh Penumangan, yaitu Supardi, Amirson, dan Masri, mendatangi kantor Disperkimta untuk menuntut agar dana ganti rugi segera disalurkan kepada warga yang berhak. Namun, pihak Disperkimta mengungkapkan bahwa mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan untuk merespons tuntutan tersebut.

Setelah melalui musyawarah terkait desakan masyarakat, Disperkimta akhirnya mengajukan usulan anggaran untuk dana ganti rugi tersebut dalam anggaran perubahan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rijal, pada (5/3/2025).

“Kami telah menindaklanjuti desakan masyarakat Tiyuh Penumangan terkait dana ganti rugi pelebaran jalan yang dilakukan pada tahun 2016. Sebelumnya, dana tersebut belum bisa dianggarkan oleh Pemkab Tubaba karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, sekarang kami telah mengajukan anggarannya dan InsyaAllah akan segera direalisasikan pada anggaran perubahan ini,” ujar Rijal.

Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera diselesaikan dan dana ganti rugi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat bisa diterima oleh mereka yang berhak.

 

Editor  : Iffa. Yy.

TRANSSEWU.COM

About The Author