Tim Kuasa Hukum Budi Laksono Dorong Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

PhotoGrid_Site_1774528398418 (1) (1)

Lampung Timur|transsewu.com — Upaya hukum kembali dilakukan tim kuasa hukum Budi Laksono dengan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung terkait peningkatan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek.

Permohonan tersebut diajukan pada 26 Maret 2026 dan tercatat dengan nomor 15/PH/Pengaduan/III/2026. Pengajuan ini dilakukan oleh tim advokat yang dipimpin Irwanaprianto, S.H., sebagai bagian dari langkah mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Kuasa hukum Budi Laksono, Dendi Albar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut berfokus pada evaluasi kembali keterangan saksi berinisial S. Ramlan yang dinilai memiliki peran signifikan dalam perkara.

Ia mengungkapkan, dalam sidang yang berlangsung pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, S. Ramlan memberikan pernyataan yang mengarah pada adanya transaksi yang patut diduga sebagai praktik suap.

Dalam keterangannya di persidangan, disebutkan adanya penukaran utang-piutang dengan nilai lebih dari Rp3 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur.

“Atas dasar fakta persidangan tersebut, kami menilai terdapat cukup indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum yang bersangkutan,” kata Dendi.

Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja, mengingat kasus tersebut juga menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan kajian objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Sampai dengan saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung terkait tindak lanjut atas permohonan yang diajukan tersebut.(*)

Sumber Berita : Dendi Albar, S.H

 

Editor : Iffah.Yy|transsewu.com

About The Author