Wow! Lampung Selatan Dipimpin Bupati Terkaya, UMK 2025 Tembus Rp3 Juta Lebih
BANDAR LAMPUNG – Kabupaten Lampung Selatan yang dikenal sebagai daerah hasil pemekaran wilayah kembali mencatat prestasi penting dalam bidang ketenagakerjaan. Dipimpin oleh bupati terkaya di Lampung, kabupaten ini menempati posisi ketiga dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung untuk tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.893.070 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi para pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Lampung. Kami mengimbau pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama menjalankannya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujar Pj Gubernur Samsudin dikutip dari jdih.lampungprov.go.id.
5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Lampung 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut lima daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung:
1. Kota Bandar Lampung – Rp3.305.367
2. Kabupaten Mesuji – Rp3.092.026
3. Kabupaten Lampung Selatan – Rp3.076.990
4. Kabupaten Way Kanan – Rp3.072.665
5. Kota Metro – Rp2.903.301
Sementara itu, 10 kabupaten lainnya memiliki besaran UMK yang sama dengan UMP Lampung 2025, yakni Rp2.893.069. Daerah tersebut antara lain Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus, dan Lampung Barat.
Dengan capaian ini, Lampung Selatan bukan hanya mencatatkan diri sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai wilayah yang memiliki daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Editor : iffa. Yy|transsewu.com
