Ketua Komisi I DPRD Lampung Dorong Pemprov Serius Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

Transsewu.com, Lampung — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk serius melanjutkan pembangunan Kawasan Kota Baru yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Garinca menegaskan, dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan tersebut sudah jelas dan kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung.
“Kota Baru juga sudah dimasukkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Artinya harus dilanjutkan, jangan sampai terbengkalai lagi karena sudah belasan tahun mangkrak,” ujar Garinca, Rabu (6/8).
Politisi muda dari Partai NasDem itu menyebut, meski Komisi I belum menerima laporan resmi, pihaknya mendengar bahwa Pemprov Lampung mulai melakukan pembahasan terkait pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Sejauh ini belum ada ke Komisi I, tapi saya dengar sudah mulai ada pembahasan dari Pemprov untuk pembangunan infrastruktur di Kota Baru. Jadi kita dukung dan kawal pembangunannya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kawasan Kota Baru dirancang menjadi pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung, menggantikan lokasi pemerintahan yang masih terpusat di Kota Bandar Lampung. Proyek yang berjarak sekitar 45 menit dari pusat kota itu pertama kali diinisiasi pada 2010. Namun, pembangunan sempat berjalan tersendat bahkan nyaris tidak terdengar dalam satu dekade terakhir.
Gema pembangunan Kota Baru kembali mencuat pada tahun 2024 di masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.
Editor: Iffa Yy | Transsewu.com