Wakil Ketua DPRD Lampung Apresiasi Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Screenshot_20250819_151842~2

Bandar Lampung – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ia menilai langkah tersebut akan meringankan beban kerja penyelenggara serta partai politik yang selama ini dihadapkan pada padatnya agenda politik nasional.

“Pada dasarnya kita mendukung ya putusan MK ini,” ujar Kostiana kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (30/6/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama, seperti pada 2024 lalu, terbukti menimbulkan berbagai kendala teknis. Tumpang tindih tahapan dua agenda besar tersebut dinilai membuat beban kerja semakin berat, baik bagi penyelenggara maupun struktur internal partai.

“Agenda internal partai juga sangat padat saat Pemilu. Jadi kalau waktunya berdekatan dengan Pilkada, memang cukup menyulitkan,” jelasnya.

Terkait konsekuensi putusan MK tersebut, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD se-Indonesia karena perubahan jadwal Pilkada, Kostiana menyebut daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau mengenai itu (perpanjangan), menurut saya pribadi akan lebih ideal tetap lima tahun. Tapi pada prinsipnya, daerah akan mengikuti kebijakan yang diputuskan pusat,” tambahnya.

Putusan MK untuk memisahkan jadwal Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas kerja kelembagaan politik di Indonesia.

Editor: iffa. Yy | transsewu.com

About The Author