Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Aturan Serapan Jagung

Screenshot_20250819_151929~2

Transsewu.com – Bandar Lampung , Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki (Abas), mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan serapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen. Menurutnya, aturan tersebut justru menyulitkan petani untuk menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

“Petani jagung butuh perlindungan nyata, bukan persyaratan teknis yang justru membuat mereka kehilangan hak atas harga Rp5.500 per kilogram,” tegas Abas kepada wartawan, Senin (30/6).

Lampung merupakan salah satu dari enam provinsi penghasil jagung terbesar nasional. Namun Abas menilai, aturan kadar air tidak realistis di lapangan. Pasalnya, jagung pipilan hasil panen rata-rata memiliki kadar air 34–35 persen, sedangkan pengeringan alami hanya mampu menurunkannya hingga 17 persen. Sisanya membutuhkan alat pengering (dryer) yang jumlahnya sangat terbatas, apalagi di musim hujan.

Abas juga menyoroti perbedaan kebijakan dengan komoditas padi. Menurutnya, petani padi bisa menikmati harga Rp6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air, sementara petani jagung dipersulit.

“Kenapa perlakuannya berbeda? Jangan sampai program ketahanan pangan hanya menguntungkan segelintir komoditas. Petani jagung juga pahlawan pangan yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Februari hingga April 2025 lalu, Bulog masih menyerap jagung dengan harga sesuai arahan Presiden tanpa syarat kadar air. Namun sejak Mei, serapan dihentikan akibat adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

Menurut Abas, pihak Bulog sebenarnya siap kembali menyerap jagung dari petani, asalkan ada regulasi baru dari pemerintah pusat. “Jadi sekarang bolanya ada di pemerintah pusat,” tegas politisi PKB itu.

Abas mengaku sudah melakukan komunikasi dengan anggota Komisi II DPRD di Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah yang juga merupakan sentra jagung nasional. Mereka sepakat mendorong revisi kebijakan serapan jagung agar lebih berpihak pada petani.

Saat ini, harga jagung di tingkat petani Lampung bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas. Banyak petani mengeluhkan biaya pengeringan yang tidak sebanding dengan harga jual.

“Pemerintah harus segera memberi solusi konkret, bukan sekadar meminta petani bersabar,” pungkasnya.

Editor: iffa yy | transsewu.com

About The Author