BPN Lalai Terbitkan HPL Bukan Pada Tempatnya Merugikan Masyarakat, Picu Sengketa Dengan TNI AL
Jakarta|transsewu.com — Polemik kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruko Marinatama Mangga Dua kian memanas. Warga pemilik ruko bersama Ratu Ivon resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Inkopal TNI AL, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 yang diduga terbit di atas objek tanah berbeda.
Kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi, menyatakan SHP Nomor 477 yang diterbitkan pada 19 April 2000 atas nama Departemen Pertahanan (kini Kemenhan) menimbulkan kerugian serius bagi kliennya maupun warga Ruko Marinatama.
“Dasar penerbitan SHP itu berasal dari eigendom verponding di Kampung Mangga Dua, tetapi objek sertifikat justru berada di Jalan Gunung Sahari. Ini jelas tidak sesuai,” kata Jumadi.
Menurutnya, tanah di Jalan Gunung Sahari yang kini diklaim sebagai bagian dari SHP Nomor 477 justru berada di atas eigendom verponding Nomor 18728 milik kliennya. Sementara BPN Jakarta Utara sendiri mendalilkan SHP tersebut bersumber dari eigendom verponding Nomor 1119 dan 6342 yang beralamat di Mangga Dua.
“Kalau dasar haknya Mangga Dua, kenapa objeknya Gunung Sahari? Ini indikasi kuat cacat administrasi dan cacat yuridis,” tegasnya.
Janji SHGB Sejak 1997 Tak Pernah Terwujud
Sengketa bermula sejak 1996–1997, ketika Ruko Marinatama dibangun melalui kerja sama Inkopal dan PT Wisma Benhil (WB). Warga membeli ruko dengan perjanjian akan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Janji itu ditegaskan melalui dua surat resmi Inkopal tertanggal 3 Juli dan 9 September 1997, yang menyebutkan SHGB sedang diproses di BPN Jakarta Utara dengan masa berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang.
Faktanya, hingga lebih dari dua dekade berlalu, SHGB tak pernah terbit. Sebaliknya, pada tahun 2000, BPN menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan.
Status Berubah Sepihak, Warga Terbebani Biaya Tinggi
Akibat SHGB tidak diterbitkan, hubungan hukum warga dengan pengelola diubah sepihak menjadi sewa-menyewa selama kurang lebih 25 tahun, yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Menjelang berakhirnya masa sewa, Inkopal meminta biaya perpanjangan mencapai Rp300 juta per ruko per tahun, lalu memberi potongan 50 persen menjadi Rp150 juta. Warga menolak karena menilai tarif tersebut jauh di atas harga pasar wajar.
Situasi semakin memanas ketika pada awal Januari 2026, akses air PAM diputus dan ruko-ruko digembok, dengan melibatkan aparat TNI AL. Tindakan itu dilakukan tanpa putusan pengadilan dan tanpa berita acara resmi.
Tercatat Tanah Kosong di DJKN
Dalam gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta Perkara Nomor 236, warga juga mengungkap fakta bahwa SHP Nomor 477 di DJKN tercatat sebagai tanah kosong. Selain itu, tidak ditemukan izin pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk penggunaan komersial oleh pihak ketiga.
Warga menilai penerbitan SHP tersebut bertentangan dengan PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara, yang seharusnya mengarahkan penggunaan hak dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan SHP.
Dampak Sosial Meluas
Penggembokan dan penghentian aktivitas ruko berdampak luas. Sekitar 1.200 pekerja kehilangan pekerjaan, dan jika dihitung bersama anggota keluarga, jumlah masyarakat terdampak mencapai sekitar 3.800 orang.
Melalui gugatan ini, warga meminta majelis hakim membatalkan SHP Nomor 477, memerintahkan BPN meninjau ulang penerbitan hak, serta membuka jalan penerbitan HPL dan SHGB demi kepastian hukum.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola aset negara, serta keadilan bagi masyarakat.(Tim-Red)
Editor : IFFAH.Yy
