Brutal! Penembak Brigadir Arya Hujani Polisi dengan Tembakan Sebelum Akhirnya Tewas

Screenshot_20260515_135748~2

Transsewu.com | Bandar Lampung — Perburuan panjang terhadap pelaku penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku curanmor bersenjata yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut. Satu pelaku tewas di tempat setelah terlibat baku tembak dengan aparat saat hendak ditangkap.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa operasi pengejaran dilakukan secara intensif sejak insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Arya pada 9 Mei 2026 lalu.

Dua pelaku yang menjadi target utama yakni Hamli dan Bahroni alias Roni. Polisi lebih dulu menangkap Hamli di wilayah Kecamatan Jabung pada Senin, 11 Mei 2026. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian guna memastikan keberadaan tersangka.

Namun saat hendak diamankan, Hamli disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka karena mencoba melawan saat proses penangkapan,” ujar Helfi.

Dari tangan Hamli, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal yang mereka lakukan.

Sementara itu, drama paling menegangkan terjadi saat polisi memburu Bahroni alias Roni di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kabupaten Pesawaran, Jumat pagi (15/5/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.

Saat hendak disergap, Bahroni justru melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api revolver. Situasi berubah mencekam dan aparat akhirnya mengambil tindakan tegas.

“Karena tersangka melakukan penembakan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia di lokasi,” tegas Kapolda.

Jenazah Bahroni kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, mulai dari pistol HS 9 mm, amunisi aktif, selongsong peluru, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat melarikan diri.

Petugas juga menemukan satu unit motor Honda CRF tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan mesin yang telah dihilangkan. Motor tersebut diduga dipakai Hamli untuk kabur ke wilayah Jabung setelah aksi penembakan terjadi.

Selain itu, polisi turut mengamankan kunci letter T, helm KYT milik tersangka, jas hujan hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka Hamli dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik Lampung setelah gugurnya Brigadir Anumerta Arya Supena dalam tugas. Polda Lampung menegaskan akan terus memburu jaringan pelaku kriminal bersenjata yang meresahkan masyarakat dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan nyawa aparat maupun warga sipil.

 

Editor : fhee

About The Author