Munas VI KBPP Polri Ditunda Enam Bulan, Evita Nursanty Tetap Jabat Ketua Umum
Transsewu.com|Jakarta — Musyawarah Nasional (Munas) VI Keluarga Besar Putra Putri Polri yang digelar di Hotel JS Luwansa resmi ditunda selama enam bulan setelah forum sidang mengalami perdebatan terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum periode 2026–2031.
Keputusan penundaan tersebut disahkan dalam sidang pleno Munas yang dipimpin Enita Adyalaksmita pada Kamis (14/5/2026).
Enita menjelaskan, Steering Committee (SC) sebelumnya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART KBPP Polri, termasuk verifikasi serta penetapan bakal calon Ketua Umum pada 19 April 2026.
Namun, dalam persidangan muncul permintaan dari sebagian peserta agar proses pencalonan dibuka kembali dengan membatalkan hasil verifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sebagian peserta meminta pencalonan dibuka kembali, padahal proses verifikasi dan penetapan bakal calon Ketua Umum sudah selesai dilaksanakan,” kata Enita.
Menurut dia, SC memutuskan tidak melanjutkan persidangan karena permintaan tersebut dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri.
“SC tidak melanjutkan sidang karena dinilai melanggar AD/ART dan PO KBPP Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan penundaan Munas telah disetujui peserta sidang dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang sebelum forum resmi ditutup.
Dengan belum ditetapkannya status demisioner terhadap Ketua Umum, maka Evita Nursanty tetap melanjutkan tugas sebagai Ketua Umum KBPP Polri hingga pelaksanaan Munas lanjutan dalam enam bulan mendatang.
Enita menyebut penundaan Munas merupakan langkah yang diambil untuk menjaga proses organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.(Tim-Red)
Editor : Fhee|Transsewu.com
