COD Berujung Apes, Penjual Redmi Note 14 Kehilangan Ponsel Setelah Pembeli Pura-Pura Isi Daya

IMG-20260617-WA0280

Transsewu.com|Bandar Lampung – Niat menjual telepon genggam melalui sistem Cash On Delivery (COD) justru berakhir merugikan bagi Hamzah Taufiq. Warga Bandar Lampung itu harus merelakan ponsel miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli.

Pelaku berinisial DA (31) berhasil diamankan jajaran Polsek Bumi Waras setelah diduga menggelapkan satu unit Redmi Note 14 5G warna silver senilai sekitar Rp3,5 juta dengan modus berpura-pura mengecek kondisi ponsel sebelum transaksi dilakukan.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menawarkan ponselnya melalui marketplace Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi COD di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung, pada Selasa (2/6/2026).

Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin untuk memeriksa ponsel yang hendak dibelinya. Korban yang tidak menaruh kecurigaan menyerahkan perangkat beserta kotaknya kepada pelaku.

Namun, alih-alih menyelesaikan transaksi, DA justru menjalankan aksinya. Ia berpura-pura hendak mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, pelaku menghilang dan tidak pernah kembali.

“Korban sempat menunggu, tetapi pelaku tidak muncul lagi. Setelah dicek, ternyata pelaku sudah melarikan diri membawa ponsel tersebut,” ujar AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Bumi Waras. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

DA ditangkap Tim Opsnal Polsek Bumi Waras pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menguasai ponsel milik korban dan menukarnya dengan sebuah ponsel Oppo A53 di salah satu konter telepon seluler kawasan Simpur Center. Selain mendapatkan ponsel pengganti, pelaku juga menerima tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Fhee

About The Author