75.992 Bibit Sawit Ilegal Dimusnahkan di Lampung, Petani Terancam Rugi Rp42 Miliar per Tahun

IMG-20260731-WA0038

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 75.992 bibit kelapa sawit ilegal dan diduga palsu dimusnahkan di Lampung setelah petugas menemukan benih tersebut dalam sejumlah paket pengiriman melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jalan Soekarno-Hatta Km 20, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, jumat (31/7/2026).

Ribuan bibit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan sejumlah tong besi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap peredaran benih tanaman perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan, peredaran bibit ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Menurutnya, apabila seluruh bibit tersebut lolos dan ditanam, jumlahnya diperkirakan mampu memenuhi lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare.

Persoalan baru akan terlihat ketika tanaman memasuki masa produksi. Petani bisa saja baru mengetahui kualitas bibit setelah merawat tanaman selama tiga hingga empat tahun.

“Ketika memasuki masa produksi, barulah kerugian sebenarnya terlihat. Hasil panennya bisa sangat rendah, bahkan tanaman berpotensi tidak berbuah,” kata Karding.

Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, penggunaan bibit sawit bermasalah tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan. Jika dihitung dalam setahun, nilainya mencapai sekitar Rp42 miliar.

Karding menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang dengan sengaja memperdagangkan bibit ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Diamankan dalam 170 Paket

Pengungkapan peredaran bibit ilegal tersebut dilakukan secara bertahap. Petugas Karantina Lampung melakukan penindakan sejak 11 Februari hingga 10 April 2026.

Dalam periode tersebut, petugas mengamankan sebanyak 170 paket berisi bibit kelapa sawit ilegal dan diduga palsu yang rencananya akan dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II.

Bibit-bibit tersebut diduga dipasarkan kepada masyarakat dengan klaim sebagai benih berkualitas unggul. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, benih yang diamankan diketahui tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya petani sawit, agar lebih berhati-hati dalam membeli benih. Harga yang jauh lebih murah, termasuk yang ditawarkan melalui marketplace, tidak selalu menjamin kualitas dan keaslian bibit.

Pemerintah berharap pengawasan terhadap peredaran benih ilegal dapat terus diperkuat sehingga petani terlindungi dari kerugian jangka panjang dan produktivitas perkebunan kelapa sawit tetap terjaga.

 

Editor : fhee |transsewu.com

About The Author