Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen di Tengah Ketidakpastian Global

IMG-20260707-WA0156

Transsewu.com |Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global dan meningkatnya tekanan inflasi. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK menilai meredanya tekanan di pasar energi global serta kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga turut mendukung ketahanan sistem keuangan nasional.

Di sektor perbankan, fungsi intermediasi menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi sebesar 21,95 persen, diikuti Kredit Modal Kerja 8,09 persen dan Kredit Konsumsi 5,89 persen.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. OJK mencatat kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,17 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) yang kuat di level 23,74 persen.

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Juni 2026 ditutup di level 5.643,19 setelah mengalami tekanan akibat ketidakpastian global. Meski demikian, likuiditas pasar dinilai masih terjaga dan jumlah investor terus bertambah menjadi 28,96 juta investor atau meningkat 42,22 persen secara year to date (ytd). Hingga akhir Juni 2026, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun.

Pada sektor perasuransian, aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun pada Mei 2026 atau tumbuh 2,87 persen secara tahunan. Kondisi permodalan industri juga tetap kuat, tercermin dari Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 481,20 persen dan asuransi umum sebesar 319,12 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.

Di sektor pembiayaan, outstanding pinjaman daring (Pindar) tumbuh 25,60 persen menjadi Rp103,73 triliun, sementara penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak 57,97 persen menjadi Rp163,27 triliun. OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan digital, termasuk aset kripto yang kini memiliki 22,40 juta akun konsumen dengan nilai transaksi mencapai Rp23,01 triliun pada Mei 2026.

Dalam aspek perlindungan konsumen, sejak awal tahun hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10,8 juta peserta. Selain itu, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 45.884 pengaduan dari masyarakat.

OJK juga terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar.

OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan, peningkatan perlindungan konsumen, serta mendorong intermediasi yang sehat agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.(rls/fhe)

About The Author