Tindaklanjuti Aduan Orang Tua Siswa SMPN 1 Sidomulyo, Pemkab Lampung Selatan Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Kepegawaian

IMG-20260922-WA0004

Transsewu.com |LAMSEL, Kalianda* – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menindaklanjuti aduan orang tua siswa SMPN 1 Sidomulyo terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan tim pemeriksa untuk mendalami aspek disiplin kepegawaian guru yang bersangkutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkab Lampung Selatan setelah menerima surat dari orang tua siswa yang meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang telah berjalan sekitar dua tahun.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhamad Darmawan, mengatakan penanganan persoalan tersebut memiliki dua aspek yang perlu dibedakan, yakni proses hukum dan aspek kepegawaian.

Untuk proses hukum, kata Darmawan, perkara tersebut merupakan kewenangan Polres Lampung Selatan. Pemkab tidak akan mencampuri proses penyidikan, namun akan menyampaikan surat kepada kepolisian untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganannya sebagai tindak lanjut atas surat orang tua siswa.

“Kalau masalah pidananya memang sedang diproses di Polres. Kita tidak bisa intervensi. Tetapi atas dasar surat dari orang tua itu, akan kita teruskan ke Polres untuk meminta sampai mana perkembangannya,” kata Darmawan, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar Pemkab memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Sementara dari sisi kepegawaian, Pemkab Lampung Selatan akan membentuk tim pemeriksa yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk mendalami aspek disiplin dan etika kepegawaian guru yang bersangkutan.

“Nanti kita bentuk tim. Tim ini akan mendalami hukuman disiplin apa yang bisa dikenakan secara etik kepegawaian. Jadi hukuman kepegawaiannya, bukan hukuman pidananya,” tegas Darmawan.

Darmawan menjelaskan, guru yang bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan tindakan administratif dari atasan langsung pada 2024 berupa pengurangan jam mengajar. Kebijakan tersebut diberikan menyusul adanya persoalan yang melibatkan siswa.

Dengan pembentukan tim pemeriksa, Pemkab akan melihat kembali seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menentukan langkah kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat dan perangkat daerah terkait akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan disiplin yang dapat diterapkan sesuai regulasi kepegawaian.

“Kalau untuk persoalan pidananya, kita menunggu keputusan dari Polres. Sementara dari sisi kepegawaian, kita akan dalami kembali melalui tim yang dibentuk,” kata Darmawan.

Di sisi lain, Pemkab Lampung Selatan memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga tetap berjalan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan, Nessi Yunita, mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak awal, antara lain melalui koordinasi dengan Unit PPA Polres Lampung Selatan, penjangkauan ke rumah korban, serta konseling psikologis.

Dinas PPPA juga telah mendampingi korban dalam asesmen psikologis klinis di BNN Provinsi Lampung. Hasil asesmen tersebut kemudian disampaikan kepada Polres Lampung Selatan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Selain korban, asesmen juga dilakukan terhadap tenaga pendidik di SMPN 1 Sidomulyo dengan melibatkan konselor dan Dinas PPPA.

“Pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilanjutkan. Pada 21 dan 22 September 2026, Dinas PPPA kembali melakukan penjangkauan dan konseling psikologis untuk memastikan kondisi korban serta keluarganya,” kata Nessi Yunita.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Lampung Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus memperkuat pendampingan dan perlindungan terhadap korban selama proses berjalan. (Kmf)(rls/fhe)