KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi, Ribuan Aset Daerah Jadi Prioritas Pengamanan

Screenshot_20261023_205832~2

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membenahi tata kelola pertanahan, mempercepat penyelesaian persoalan lahan, serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta para bupati, wali kota, dan jajaran perangkat daerah se-Provinsi Lampung.

Sertifikasi Tanah Dinilai Penting untuk Mendorong Ekonomi

Dalam arahannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan dokumen, tetapi juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, perekonomian Lampung yang memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar Rp528 triliun sebagian besar digerakkan oleh aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Sementara itu, kontribusi belanja pemerintah diperkirakan sekitar tujuh persen.

Menurutnya, sektor pertanian masih menjadi tumpuan kehidupan sebagian besar masyarakat Lampung. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat produktivitas petani.

Persoalan lahan yang belum bersertifikat, lanjutnya, dapat membatasi akses masyarakat terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan. Padahal, pembiayaan tersebut dibutuhkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperluas kegiatan ekonomi.

“Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung percepatan sertifikasi tanah karena langkah ini dapat memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian inti komitmen Gubernur dalam forum tersebut.

Selain sertifikasi tanah masyarakat, Gubernur juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan dan informasi pemerintahan. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pendataan objek pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat pengamanan aset pemerintah.

KPK Soroti Pengamanan Sekitar 8.000 Bidang Aset Daerah

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK menyoroti masih adanya sejumlah kerawanan dalam tata kelola pertanahan, mulai dari pengelolaan aset pemerintah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

KPK menyebutkan, terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang perlu terus didorong penyelesaian sertifikasinya. Aset tersebut mencakup milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta mengurangi risiko kehilangan aset akibat lemahnya administrasi.

Pengamanan aset juga harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penertiban dokumen maupun penguasaan fisik yang jelas.

Di samping itu, KPK mendorong perbaikan pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang transparan, cepat, dan bebas dari pungutan liar maupun praktik korupsi.

Upaya pencegahan tersebut turut diperkuat melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), antara lain pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan pengawasan internal pemerintah.

Sembilan Program Prioritas Jadi Instrumen Pembenahan

Untuk mendukung percepatan reformasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK.

Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Agenda lainnya meliputi integrasi layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Rangkaian program tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung.

Lampung disebut menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang tersebut. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Perbaikan Layanan Diharapkan Tarik Investasi

Usai rapat koordinasi, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan di Lampung.

Menurutnya, pelaksanaan sembilan program prioritas ATR/BPN diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengakses layanan pertanahan, termasuk proses peralihan hak atas tanah.

Perbaikan sistem dan sinkronisasi basis data juga diharapkan membantu pemerintah memetakan potensi ekonomi, meningkatkan penerimaan daerah, serta menyediakan informasi yang lebih akurat bagi calon investor.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pelaksanaan program akan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dan aset pemerintah, kerja sama ini turut diarahkan pada integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai salah satu dokumen pendukung akses pembiayaan.

KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola pertanahan merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, kepastian hukum atas tanah, perlindungan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi Lampung yang berkelanjutan.(rls/fhe)

 

Sumber: Pemprov Lampung | Transsewu.com