Polda Lampung Bongkar Dugaan Penggelapan Jaminan Fidusia, Tiga Bus Diamankan di Jawa Tengah

IMG-20261105-WA0079

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengalihan objek jaminan fidusia yang melibatkan seorang debitur perusahaan pembiayaan PT Armada Finance Cabang Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers di Gedung GSG Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat perwakilan PT Armada Finance pada 28 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang diduga dilakukan oleh seorang debitur berinisial CH.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Januari hingga Mei 2025, CH memperoleh fasilitas kredit pembiayaan untuk pembelian lima unit bus merek tertentu dengan tahun pembuatan 2023 melalui PT Armada Finance Cabang Lampung.

Total fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai Rp7,83 miliar. Sebagai jaminan, debitur menyerahkan lima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari lima unit bus tersebut yang kemudian diikat dalam perjanjian jaminan fidusia dengan tenor kredit selama 48 bulan.

Namun, sejak Maret 2025, debitur diduga tidak lagi melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan kelima kendaraan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dijual atau dialihkan oleh pihak debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 26–27 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan upaya penyitaan terhadap tiga unit bus di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa pidana, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan status hukum dan peran masing-masing pihak.

Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Dari total lima unit bus yang menjadi objek jaminan fidusia, tiga unit telah berhasil diamankan. Sementara itu, penyidik akan berupaya menelusuri dan mengamankan dua unit bus lainnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna mempersiapkan kelengkapan berkas perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Lampung dalam menindak dugaan tindak pidana di sektor pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan pengalihan objek jaminan fidusia.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.(fhe)