Polda Lampung Bongkar 15 Praktik Mafia BBM Subsidi, 20 Tersangka Dibekuk, Negara Selamatkan Rp2,06 Miliar
TRANSSEWU.COM, BANDAR LAMPUNG – Upaya memburu praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung membuahkan hasil. Polda Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap 15 kasus penyimpangan distribusi BBM subsidi selama periode Oktober hingga November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi dan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2.065.558.624 atau sekitar Rp2,06 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, petugas turut menyita 19 unit kendaraan bermotor, termasuk truk, mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta kendaraan roda empat lainnya.
Modus Beragam, Subsidi Diduga Dijadikan Ladang Keuntungan
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.
Di antaranya dengan memodifikasi kapasitas tangki kendaraan, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali, hingga membeli dan menimbun BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.
Padahal, subsidi energi merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat dan sektor yang membutuhkan. Ketika distribusinya diselewengkan, masyarakat yang berhak justru berpotensi kehilangan akses terhadap BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polda Lampung menegaskan, pengungkapan 15 kasus tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kepolisian akan terus menelusuri pola distribusi, mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan subsidi negara sebagai ladang bisnis ilegal.
Sebab, BBM bersubsidi bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang, melainkan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerimanya.(fhe)
TRANSSEWU.COM
