DPRD Lampung Desak Produsen Tapioka Segera Daftar di SIINas, Ancam Sanksi Administratif

TRANSSEWU.COM – Lampung , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak seluruh perusahaan produsen tapioka di wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan diri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (11/03/2025).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, mengungkapkan bahwa dari 89 perusahaan produsen tapioka di Lampung, hanya 28 yang terdaftar di SIINas. “Sisanya belum melaporkan data perusahaan mereka, sehingga kami kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai kapasitas produksi tapioka di provinsi ini,” ujarnya.
Minimnya data ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat memastikan jumlah pasti produksi tapioka di Lampung setiap tahunnya. “Hanya 28 perusahaan yang sudah mendaftar. Kami tidak memiliki data yang cukup untuk mengetahui kapasitas produksi yang sebenarnya,” tambah Evie.
Menanggapi hal ini, Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan produsen tapioka wajib mendaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2019. Fauzi juga mengingatkan bahwa SIINas merupakan sistem digital yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri di seluruh Indonesia.
“Bagaimana pemerintah bisa mengumpulkan data yang valid jika hanya 28 perusahaan yang terdaftar? Kami memberikan toleransi untuk saat ini, tetapi setelah RDP ini, kami meminta agar semua perusahaan segera mendaftar. Jika tidak, kami akan merekomendasikan sanksi administratif,” tegas Fauzi di hadapan 43 perwakilan perusahaan tapioka yang hadir dalam rapat tersebut.
Fauzi juga menyoroti potensi dampak negatif dari ketidakpatuhan perusahaan, termasuk indikasi penghindaran pajak. Tanpa data yang jelas, pemerintah kesulitan mengawasi kapasitas dan total produksi tapioka yang beredar di pasar. “Kami membutuhkan data yang akurat untuk merencanakan kebutuhan tapioka dalam negeri dan mengatur kebijakan impor,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus Tata Niaga Singkong meminta perwakilan perusahaan yang hadir untuk melaporkan total produksi mereka. Dari 24 perusahaan yang memberikan data, total produksi tapioka di Lampung diperkirakan mencapai sekitar 2 juta ton per tahun. Data ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan terkait produksi dalam negeri dan pengaturan batasan impor.
“Penting bagi kami untuk memiliki data konkret agar dapat menghitung kebutuhan tapioka nasional dan membuat kebijakan impor yang tepat. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban melapor, sanksi administratif bisa segera diberlakukan,” ujar Fauzi menutup pembicaraan.
DPRD Provinsi Lampung kini menunggu langkah konkret dari para produsen tapioka. Jika dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan ini tidak mendaftarkan perusahaannya di SIINas, sanksi administratif dapat segera diterapkan sebagai tindakan tegas dari pemerintah.
Editor : Iffa. Yy
TRANSSEWU.COM