Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bedah Rumah 35 Unit di 2025, Prioritaskan Warga Berpenghasilan Rendah

Screenshot_20250614_064755~2

Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) merencanakan program bedah rumah untuk 35 unit tempat tinggal tidak layak huni pada tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa program ini akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Selain itu, pengajuan dukungan juga akan diajukan ke balai untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Tujuan utama dari program ini adalah memberikan hunian yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu. Kami juga mengajukan usulan ke balai agar ada sinergi bantuan dari provinsi,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).

Menurut Yusnadi, saat ini telah tercatat sekitar 1.000 rumah yang dinilai layak untuk dibedah sejak tahun 2022. Namun, agar bantuan lebih tepat sasaran, pihaknya telah meminta camat di seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan ulang.

“Kami minta camat mengidentifikasi kembali rumah-rumah yang tidak layak huni. Penerima bantuan harus benar-benar warga berpenghasilan rendah, memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKT), dan tidak tinggal di rumah kontrakan,” jelasnya.

Disperkim menekankan pentingnya pemutakhiran data sebagai dasar utama penyaluran bantuan. “Meskipun data sudah tersedia, pemutakhiran sangat penting agar bantuan tepat sasaran dan merata di seluruh wilayah,” tambah Yusnadi.

Selain program bedah rumah, Pemkot Bandar Lampung juga berharap bisa memperoleh bagian dari program pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah pusat, yang ditargetkan selesai dalam beberapa tahun ke depan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta unit akan dibangun di kawasan perkotaan.

“Harapan kami, Bandar Lampung bisa mendapat jatah dari program nasional tersebut, untuk menambah ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat,” kata Yusnadi.

Namun demikian, Pemkot juga menghadapi kendala dalam pengajuan izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), akibat pergantian versi sistem perizinan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada Desember 2024.

“Saat ini proses rekapitulasi izin belum bisa diperbarui secara nasional karena sistemnya masih dalam perbaikan. Kami masih menunggu proses pemulihan sistem tersebut,” pungkasnya.

About The Author