Dampak Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Partai PPP Terhadap Muswilub DPW PPP

IMG-20250720-WA0023

Transsewu.com – ANDREAS ANDOYO (Akamedisi / Ketua KPU Pringsewu 2014-2019 /Kader PPP)

Mahkamah Partai (MP) PPP telah memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah lantaran melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta plt ketua umum beserta jajaran pengurus harian wajib mematuhi.

Pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut menindaklanjuti permohonan fungsionaris DPW Riau yang keberatan atas pelaksanaan muswilub di Riau yang digelar pada bulan Juni lalu. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang kuat dan menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP saat itu terkait permasalahan dan posisi Ketum PPP Suharso Monoarfa dan pendapat hukum tersebut menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Pendapat hukum Mahkamah Partai terkait pembatalan hasil.muawilub 4 DPW merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau dan kemudian diterima dan dinyatakan bahwa muswilub Riau tidak sah termasuk Kepri, Bali dan Kalsel.

Muhamad Mardiono menjadi plt ketum PPP saat ini juga berdasarkan dari proses pendapat hukum mahkamah partai yang dimohonkan oleh pengurus harian PPP. Karena itu mengabaikan pendapat hukum dan putusan mahkamah partai sama halnya dengan mengingkari jabatan Plt ketum partai. Pengurus partai tersebut sama saja dengan tidak mengakui posisi Mardiono sebagai Plt ketum dan harus disanksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ditegaskan bahwa Mahkamah Partai adalah organ penyelesaian sengketa internal partai yang bersifat yudikatif. Ia bertindak layaknya pengadilan internal yang harus menyelesaikan konflik melalui proses yang adil, terbuka, dan berdasarkan pembuktian dari para pihak yang bersengketa.

Dalam proses pembatalan Muswilub PPP ini, Mahkamah Partai telah melakukan putusan sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU Parpol maupun AD/ART partai. Karena itu tidak ada keraguan sedikitpun bagi seluruh pengurus harian dan Plt Ketum PPP untuk mematuhinya.

Karena itu, sudah seharusnya kepada Pengurus Harian DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Pl Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden Prabowo.

Apalagi PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga Kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang. “Wajib bagi kita untuk menjaga Kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang partai politik.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Mahkamah PPP telah mengeluarkan Pendapat Hukum tertanggal 24 Juni 2025 dengan memutuskan membatalkan empat Muswilub melalui surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, Surat MP PPP Nomor: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, Surat MP PPP No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Bahwa Muswilub tersebut dinilai tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PPP. Seperti dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut.

Hal itu yang menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub. Namun, Plt Ketum da

n sejumlah Pengurus Harian DPP PPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam surat keputusan di internal partai mutlak harus dilakukan.

 

Editor : Iffa. Yy|transsewu.com

About The Author