Ketua PAN Lampung Minta Media Bersama-sama Ungkap Fakta Dua Pemberitaan
Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG, 3 September 2026 — Ketua DPD PAN Provinsi Lampung, H.M. Alfian, memberikan penjelasan terkait dua pemberitaan yang mencatut kader PAN, termasuk anggota DPRD Bandar Lampung berinisial EH.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Rumah PAN DPD PAN Lampung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas partai dalam menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Alfian mengatakan, DPD PAN Lampung sejak awal menindaklanjuti pemberitaan tersebut dengan membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta.
Pemberitaan Pertama Diklaim Tidak Sesuai Fakta
Alfian menjelaskan, pemberitaan pertama yang menyebut EH digerebek istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN di sebuah hotel, berdasarkan hasil penelusuran internal partai dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Alfian, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk istri EH dan pihak hotel. Selain itu, SN disebut telah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak berada di lokasi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
“Setelah kami lakukan penelusuran, baik keterangan istri maupun keterangan pihak hotel, hal tersebut sama sekali tidak terjadi. SN sendiri menyatakan dirinya tidak berada di tempat tersebut pada waktu yang dimaksud,” ujar Alfian.
Pemberitaan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian luas dan mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk jajaran pimpinan PAN di tingkat pusat.
Alfian menilai, apabila informasi yang diberitakan tidak didukung fakta yang kuat, hal tersebut dapat merugikan nama baik kader maupun organisasi.
Tim Pencari Fakta Dibentuk
Sebagai tindak lanjut, pada 21 Agustus 2026, DPD PAN Lampung menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pencari Fakta.
Tim tersebut terdiri dari H.M. Alfian sebagai ketua, Andri sebagai sekretaris, serta Ari Mezari selaku Wakil Ketua MPP dan Farid Riza selaku Ketua BNU sebagai anggota.
Tim kemudian memanggil EH untuk memberikan klarifikasi. Panggilan pertama disampaikan pada Senin pekan sebelumnya, namun EH berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Panggilan kedua kemudian dilayangkan dan meminta EH hadir pada Jumat. EH akhirnya memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan kepada Tim Pencari Fakta.
“Kami mengapresiasi peran media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru dengan adanya pemberitaan, kami dapat segera menindaklanjuti dan mencari kebenaran. Partai tidak akan melindungi oknum yang salah, namun juga tidak akan membiarkan kadernya difitnah,” tegas Alfian.
Pemberitaan Kedua Akan Diverifikasi ke Polda Lampung
Sementara itu, terkait pemberitaan kedua yang menyebut EH bersama perempuan berinisial JA dilaporkan oleh seorang pria bernama Firmansyah ke Polda Lampung, Alfian mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi.
Menurut dia, DPD PAN Lampung telah memperoleh informasi mengenai nomor laporan, tetapi belum menerima salinan fisik laporan yang dimaksud.
“Saya sudah meminta salinan laporan tersebut kepada rekan-rekan media, namun hingga saat ini baru diketahui nomor laporannya, fisik dokumennya belum ada. Kami akan segera mengecek ke Polda Lampung untuk memastikan kebenarannya,” kata Alfian.
Ia menyebut, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik maupun perkara lainnya.
Karena itu, DPD PAN Lampung memilih menunggu proses hukum dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
PAN Tegaskan Tidak Akan Memvonis Tanpa Fakta
Alfian menegaskan, PAN memiliki kewajiban menjaga nama baik organisasi sekaligus memastikan setiap persoalan yang menyangkut kader diselesaikan berdasarkan data dan fakta.
“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat. Walaupun demikian, kami akan tetap bergerak cepat dan transparan. Kami juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk sama-sama mencari kebenaran, agar kami dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat.
DPD PAN Lampung memastikan Tim Pencari Fakta akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.
Partai juga akan mengambil sikap setelah hasil penyelidikan dan proses hukum memberikan kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya.
Alfian berharap seluruh kader PAN tetap menjaga etika, integritas, serta amanah yang diberikan masyarakat. (Fhe)
