OJK dan Pemerintah Sinergi Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Transsewu.com |Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan 3 juta rumah, khususnya melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut.
Sejumlah Kebijakan OJK
Pertama, OJK menetapkan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Kebijakan ini penting untuk membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan.
Penguatan Program Perumahan
OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Hal ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.
SLIK Bukan Penentu Mutlak Kredit
OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga keuangan.
Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025, OJK juga telah menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit tertentu, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah sebagai bentuk dukungan nyata kepada pemerintah,” tutup Friderica.
Editor : fhee
