Pasien Laporkan drg. Agnes Jessica ke Dewan Disiplin Profesi

Screenshot_20250205-095720_WhatsApp

TRANSSEWU.COM– Seorang pasien bernama Riki, warga Taman Sari, Jakarta Barat, resmi melaporkan dokter gigi drg. Agnes Jessica ke Dewan Disiplin Profesi pada Rabu, 4 Januari 2025. Laporan tersebut dilaporkan pasca penanganan giginya di Klinik B 18 Aesthetic Dental yang berlokasi di Jl. Masjid An Nur No. B 18, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Riki, sejak Mei 2024, ia menjalani perawatan gigi oleh drg. Agnes Jessica. Namun, bukannya membaik, kondisi gigi dan gusinya justru semakin parah. Ia mengaku mengalami rasa sakit luar biasa yang menjalar hingga ke kepala, bahkan menyebabkan benjolan serta masalah pada dagunya.

“Kepala saya terasa seperti tertusuk jarum. Gigi dan gusi saya sakit setelah ditangani oleh drg. Agnes Jessica di klinik tersebut. Rasa sakit ini membuat saya tidak nyaman dan tidak bisa beraktivitas selama lima bulan, bahkan tidak bisa bekerja,” ujar Riki.

Lebih lanjut, Riki mengungkapkan bahwa selama lima bulan, ia tidak mendapatkan pelayanan yang memadai meskipun telah mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta untuk perawatan. Ia juga telah mendatangi tempat praktik baru drg. Agnes Jessica di Ruko Crown Palace No. 15A, Jl. Prof. Soepomo No. 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, menurutnya, dokter tersebut tidak memberikan solusi atas kondisi yang dialaminya.

Kuasa hukum Riki, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 3 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pengaduan tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)—yang kini dikenal sebagai Dewan Disiplin—tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugat kerugian secara perdata ke pengadilan.

Kasus ini kini dalam proses pengaduan, dan pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian atas laporan yang diajukan oleh Riki.(Tim Red)

 

Editor : IFFAH.Yy.A.Md

TRANSSEWU.COM

 

About The Author