Pemprov Lampung Anggarkan Rp35 Miliar untuk Fasilitas Kejaksaan, Marindo Tegaskan Sesuai Aturan

file_00000000f3d082119a02ffab08887ca6

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Marindo menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, hibah tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan direalisasikan melalui paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026), dikutip dari laman Radar Lampung.

Menurutnya, dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Marindo menyebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga koordinasi dan mendukung kebutuhan instansi vertikal sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait rincian alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut, Marindo mengaku tidak mengingat secara detail setiap paket pekerjaan yang dianggarkan. Ia menyarankan agar informasi teknis lebih lanjut dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

Sejumlah Paket Pekerjaan Melalui Dinas PKPCK

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam sejumlah paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satu paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung yang tercatat sekitar Rp13,5 miliar.

Selain itu, terdapat paket pembangunan atau rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Paket lainnya meliputi pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di wilayah Panjang dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar. Kemudian, rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Bandar Lampung, dengan anggaran sekitar Rp557 juta.

Sejumlah paket pekerjaan lainnya juga tersebar pada fasilitas kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung.

Informasi mengenai alokasi dan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.(fhe)