Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Jalan Ryacudu Bukan Aset Daerah

file_0000000018648211b44166537a1acddd

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada 5 Agustus 2026.

Pemprov Lampung juga membantah informasi yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dengan dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah tersebut.

Marindo menegaskan, pemerintah menghormati hak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun, terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Dua Surat Memiliki Substansi yang Sama

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, kedua surat itu memiliki substansi yang sama, yakni menerangkan bahwa lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, proses administrasi dapat ditempuh melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

BPKAD Pastikan Lahan Tidak Tercatat sebagai Aset Pemprov

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, turut memastikan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak tercatat dalam daftar aset milik Pemprov Lampung.

Ia menyebutkan, berdasarkan data aset yang dikelola BPKAD, tanah tersebut bukan bagian dari aset daerah. Rofiq juga menjelaskan bahwa pada 2023 terdapat hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Pemprov Ingatkan Fungsi Fasilitas Umum

Sementara itu, Yudhi juga menanggapi persoalan mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi apabila status dan peruntukannya memang sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung kembali menegaskan bahwa tuduhan mengenai perubahan status aset daerah oleh Sekdaprov tidak sesuai dengan penjelasan pemerintah. Pemprov menyatakan, surat-surat yang diterbitkan terkait lahan tersebut memiliki substansi yang konsisten, yakni bahwa tanah yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Meski demikian, kepastian hak atas tanah tetap perlu merujuk pada dokumen kepemilikan, data pertanahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.(fhe)