RDTR Tanjung Bintang Dibahas, Sinkronisasi Tata Ruang dan Batas Wilayah Jadi Fokus
Transsewu.com |LAMPUNG SELATAN — Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tanjung Bintang menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang terarah, tertata, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam kegiatan KP1 RDTR Tanjung Bintang yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, BUMN, akademisi, hingga asosiasi dan pengembang.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada rancangan awal konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sebagai bagian penting dalam penyusunan RDTR WP Tanjung Bintang.
Selain itu, forum tersebut menjadi sarana untuk mengakomodasi dan mengonfirmasi data serta informasi terbaru dari para pemangku kepentingan. Masukan tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan yang disusun dapat menggambarkan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan secara lebih komprehensif.
Salah satu poin penting yang turut dibahas adalah penyepakatan batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung. Penegasan batas daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kejelasan batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan rencana tata ruang, terutama untuk mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang antardaerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, BUMN, akademisi, serta asosiasi dan pengembang.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkaya proses analisis melalui masukan, data, dan informasi sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini selanjutnya menjadi bahan dalam analisis penyusunan RDTR WP Tanjung Bintang, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang selaras dengan arah pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Melalui penyusunan RDTR yang terarah dan terintegrasi, pengembangan wilayah Tanjung Bintang diharapkan dapat berjalan lebih tertata, mendukung kegiatan ekonomi, serta memperhatikan keberlanjutan pembangunan di masa mendatang.(rls/fhe)
