Realisasi Pajak Daerah Lampung Selatan Capai 63,29 Persen, BPPRD Optimistis Target Rp262,9 Miliar Tercapai
Transsewu.com |KALIANDA – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 27 Juli 2026, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp166.384.920.369 atau 63,29 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp262.900.218.100.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berjalan sesuai target. Bahkan, hingga pertengahan tahun anggaran, realisasi penerimaan telah melampaui target semester pertama.
Dengan capaian tersebut, BPPRD masih memiliki peluang besar untuk memenuhi target hingga akhir tahun. Dari total target yang ditetapkan, masih tersisa sekitar Rp96,5 miliar yang akan dikejar selama lima bulan ke depan, yakni periode Agustus hingga Desember 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Iwan, target tersebut merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja keras seluruh jajaran BPPRD, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan. Karena itu, kami akan terus bekerja maksimal agar seluruh potensi pajak dapat tergali secara optimal,” ujar Iwan, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, target penerimaan pajak daerah tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, target pajak daerah berada di kisaran Rp250 miliar, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp262,9 miliar, atau bertambah sekitar Rp12 miliar.
Peningkatan target tersebut menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi BPPRD untuk terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui langkah-langkah yang lebih adaptif dan inovatif.
BPPRD akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, serta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui berbagai inovasi.
“Kami akan terus memperkuat berbagai strategi, baik melalui edukasi kepada masyarakat maupun inovasi dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah. Dengan upaya tersebut, kami optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat direalisasikan sesuai yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menilai capaian realisasi pajak daerah hingga menembus 63,29 persen merupakan hasil sinergi seluruh pihak dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari arahan dan komitmen Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang terus mendorong optimalisasi potensi pajak melalui berbagai terobosan, termasuk penguatan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Berkat arahan dan dorongan Bapak Bupati, optimalisasi potensi pajak daerah terus kami lakukan, diiringi berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Supriyanto.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan akan terus memperkuat sistem pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Supriyanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kesadarannya dalam membayar pajak daerah. Kontribusi ini merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
Dengan realisasi yang telah melampaui 63 persen hingga akhir Juli, Pemkab Lampung Selatan optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp262,9 miliar dapat tercapai melalui penguatan inovasi pelayanan, optimalisasi potensi pajak, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(rls/fhe)
