Retribusi Rp12,3 Miliar Jaringan Fiber Optik Lampung Disorot, Dasar Hukum Dipertanyakan
Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG— Penerimaan retribusi sebesar Rp12,3 miliar dari pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk pemasangan jaringan fiber optik di Provinsi Lampung menjadi sorotan. Kebijakan yang dijalankan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung itu dipertanyakan terkait landasan hukum, mekanisme pemungutan, hingga transparansi penggunaan dananya.
Persoalan ini mencuat di tengah upaya pemerintah mempercepat transformasi digital dan memperluas infrastruktur telekomunikasi. Di satu sisi, pembangunan jaringan internet membutuhkan dukungan kebijakan yang mendorong investasi. Di sisi lain, setiap pungutan oleh pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media pada Jumat (25/9/2026), Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menerima sekitar Rp12,3 miliar dari retribusi pemanfaatan Rumija untuk pemasangan jaringan fiber optik.
BMBK Lampung juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan telah memanfaatkan ruang milik jalan provinsi untuk membangun jaringan telekomunikasi tersebut.
Besarnya penerimaan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pungutan, terutama menyangkut ketentuan peraturan daerah yang menjadi landasan pemungutan retribusi.
Sorotan tersebut disampaikan Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dan Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa menetapkan pungutan tanpa landasan hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah tentunya harus memiliki dasar. Jika tidak memiliki dasar, tentu dapat dipersoalkan secara hukum,” ujar Benny.
Menurutnya, pengembangan infrastruktur digital semestinya dibangun melalui kemitraan yang sehat antara pemerintah dan sektor swasta. Kepastian regulasi menjadi faktor penting agar perusahaan penyedia layanan internet dapat menjalankan investasi tanpa dibayangi ketidakjelasan aturan.
Benny juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pelibatan pelaku usaha dalam pembangunan infrastruktur sebelum kebijakan pungutan diterapkan.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi dan dibina. Ketika tujuan sudah tercapai, kemudian diterapkan retribusi,” katanya.
Meski demikian, persoalan pungutan Rumija tidak cukup hanya dilihat dari besarnya penerimaan daerah. Legalitas kebijakan, ketentuan tarif, prosedur penetapan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan perlu menjadi perhatian.
Apabila pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sesuai, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan dasar pemungutan menjadi hal penting untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, BMBK Provinsi Lampung masih dalam proses konfirmasi mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme penetapan tarif, serta peruntukan penerimaan retribusi sebesar Rp12,3 miliar tersebut.
Penjelasan resmi dari pihak BMBK diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kebijakan pemanfaatan Rumija untuk jaringan fiber optik di Lampung.(fhe)
