Senator Almira Nabila Fauzi Sampaikan Aspirasi Guru PNS Golongan III/d ke IV/a

Foto : Almira Nabila Fauzi Senator Lampung
TRANSSEWU.COM – Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dedikasi dan kinerja mereka. Seiring dengan kenaikan pangkat, PNS umumnya mendapatkan peningkatan gaji dan tunjangan yang lebih besar sebagai bentuk apresiasi. Namun, di Provinsi Lampung, muncul fenomena yang membuat guru dan dosen PNS golongan III/d enggan mengurus kenaikan pangkat ke golongan IV/a.
Penurunan Pendapatan Akibat Perubahan Pajak dan Masa Kerja
Salah satu alasan utama ketidaktertarikan guru dan dosen dalam mengurus kenaikan pangkat adalah perubahan besaran pajak pada Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Saat berada di golongan III, mereka dikenakan pajak sebesar 5%, sedangkan setelah naik ke golongan IV, pajaknya meningkat menjadi 15%. Hal ini menyebabkan pendapatan yang diterima justru berkurang, meskipun pangkat sudah lebih tinggi.
Selain itu, terdapat aturan yang menyatakan bahwa masa kerja guru yang naik dari golongan III/d ke IV/a akan dikurangi sebanyak tiga tahun. Misalnya, jika seorang guru memiliki masa kerja 9 tahun saat menerima SK III/d, lalu mengajukan kenaikan pangkat setelah 6 tahun, seharusnya masa kerjanya menjadi 15 tahun. Namun, setelah naik ke IV/a, masa kerjanya hanya dicatat sebagai 12 tahun.
Senator Almira Perjuangkan Aspirasi Guru dan Dosen
Menanggapi hal ini, Senator Almira Nabila Fauzi menyampaikan aspirasi para guru dan dosen kepada Menteri Keuangan agar regulasi ini ditinjau ulang. Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat seharusnya tetap memberikan keuntungan bagi para pendidik tanpa harus mengorbankan pendapatan mereka.
“Masalahnya bukan hanya besaran pajak yang naik dari 5% ke 15%, tetapi bagaimana agar guru dan dosen yang naik golongan tidak mengalami penurunan pendapatan. Ini perlu menjadi perhatian serius agar mereka tetap termotivasi untuk mengurus kenaikan pangkat,” ujar Almira, senator muda lintas generasi.
Aspirasi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan perpajakan dan masa kerja dalam sistem kenaikan pangkat, sehingga para pendidik tetap mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Editor : IFFAH. Yy, A.Md.Kom
TRANSSEWU.COM