Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Foto : Satu dari dua pelaku, berinisial DF (18), warga Kampung Padang Ratu, berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/2025).
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Satu dari dua pelaku, berinisial DF (18), warga Kampung Padang Ratu, berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/2025). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial MS, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban berinisial GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu.
Peristiwa terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu. Saat itu, anak korban, GR (14), tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5822 FDM, lalu bertemu dengan dua orang tidak dikenal yang meminta diantar ke kampung tersebut.
“Namun, saat di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Ketika motor berhenti, pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban. Karena korban menolak, pelaku mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke aliran sungai kecil. Tak hanya itu, pelaku juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor, lalu kabur membawa kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan segera melapor ke Polsek Padang Ratu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DF di kediamannya. “Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolsek.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DF juga terlibat dalam beberapa tindak pidana lain, seperti curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara rekannya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Edi Suhendra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Solihin)
Editor : IFFAH.Yy|TRANSSEWU.COM